BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah subsidi di Bogor. Hingga tahun 2026, pemerintah belum melakukan penyesuaian harga jual maksimal rumah subsidi sehingga nilainya masih tetap sebesar Rp185 juta per unit.

Ketentuan tersebut masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan batas harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Karena hingga saat ini belum diterbitkan regulasi baru yang menggantikan aturan tersebut, harga maksimal rumah subsidi pada 2026 masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat di Bogor yang ingin membeli rumah melalui program subsidi pemerintah masih dapat memperoleh hunian dengan harga maksimal Rp185.000.000 per unit, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya Bogor, batas harga tersebut juga diterapkan di sejumlah wilayah lain, seperti kawasan Jabodetabek, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, serta Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Program rumah subsidi sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rumah komersial.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk batas penghasilan dan ketentuan administrasi lainnya.***