POJOKBOGOR.ID - Kebijakan pemerintah pusat yang memberi kelonggaran WFA bagi ASN selama periode Lebaran ternyata tidak berlaku di semua daerah.
Pemerintah Kota Pasuruan justru mengambil langkah berbeda yang cukup mengejutkan.
Alih-alih mengikuti kebijakan pusat, Pemkot Pasuruan mewajibkan seluruh ASN tetap bekerja dari kantor atau WFO pada sejumlah tanggal penting menjelang dan setelah Lebaran.
Baca Juga: Resmi! ASN Boleh Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Bupati Lombok Barat 'Tapi Ada Syaratnya'
Jadwal WFA Nasional, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN guna mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja pada tanggal:
- 16 Maret
- 17 Maret
- 25 Maret
- 26 Maret
- 27 Maret
Kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa mudik lebih awal dan tidak menumpuk di jalur transportasi pada puncak arus mudik.
Pemkot Pasuruan Ambil Sikap Berbeda
Namun, kebijakan tersebut tidak diikuti oleh Pemerintah Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo atau yang akrab disapa Mas Adi menegaskan bahwa tidak ada WFA di wilayahnya.
Dikutip dari Radar Bromo, 17 Maret 2026, begini kata Adi Wibowo:
“Di Kota Pasuruan tidak ada WFA. Kami tetap memberlakukan WFO atau work from office pada tanggal 16, 17, serta 25, 26 dan 27 Maret,” ujarnya.
Keputusan ini membuat ASN di Kota Pasuruan tetap harus hadir langsung di kantor pada tanggal-tanggal yang sebenarnya diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat.
Alasan Tidak Terapkan WFA
Mas Adi menjelaskan bahwa kondisi Kota Pasuruan tidak bisa disamakan dengan kota besar seperti Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
Menurutnya, kehadiran ASN di kantor tetap sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Ia menilai bahwa tidak semua layanan dapat dilakukan secara jarak jauh, sehingga kehadiran fisik ASN menjadi hal yang penting.
Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Pemkot Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, terutama di momen penting seperti menjelang dan setelah Lebaran.
Karena itu, seluruh ASN diminta tetap menjaga disiplin kerja dan menjalankan tugasnya secara maksimal.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Kantor Pajak Libur 18–24 Maret 2026, Warga Diminta Lapor SPT Sebelum Mudik
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berjalan baik. Karena itu ASN tetap melaksanakan WFO,” tandasnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, meskipun harus berbeda dengan kebijakan pusat.
ASN Diminta Tetap Disiplin
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Pemkot Pasuruan juga menekankan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya.
Seluruh pegawai diminta untuk:
- Mematuhi aturan WFO
- Tetap hadir di kantor sesuai jadwal
- Menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat
Hal ini menjadi penegasan bahwa libur Lebaran tidak boleh mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Usai Insiden Skidtank di Balongan, Pertamina Regional JBB Pastikan Area Aman dan Distribusi Normal
Jadi Sorotan, Beda dari Daerah Lain
Keputusan Pemkot Pasuruan ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan kebijakan fleksibilitas kerja yang diberikan pemerintah pusat.
Di saat banyak daerah mulai menerapkan WFA, Pasuruan justru memilih pendekatan yang lebih ketat demi menjaga pelayanan tetap optimal.***




