POJOKBOGOR.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta dipastikan tetap kena pajak.

Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 mengimbau perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026.

Artinya, pencairan diperkirakan mulai 11-12 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menunda pembayaran THR dan bahkan dianjurkan membayar lebih awal.

Baca Juga: Kapan Cair THR 2026? Ini Prediksi Tanggal Cair THR ASN, Pensiunan hingga Karyawan Swasta

Meski jadi kabar baik bagi pekerja, ada satu hal yang perlu dipahami.

THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

THR Termasuk Penghasilan Kena Pajak

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk kategori penghasilan tidak tetap.

Artinya, meskipun sifatnya tahunan, tetap dikenakan potongan pajak.

Baca Juga: Angin Segar THR ASN dan PPPK Madiun 2026 Segera Cair! Honorer Ikut Kebagian, Maksimal 3 Hari Setelah PP Terbit

Kini, perhitungan pajak THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Skema ini disebut lebih sederhana dan adil dibanding metode lama yang menggabungkan penghasilan bruto secara kumulatif.

 

Kenapa Pakai Skema TER?

Sebelumnya, THR langsung digabung dengan gaji bulanan lalu dikenakan tarif progresif.

Dampaknya, pajak bisa melonjak karena penghasilan dalam satu bulan terlihat tinggi.

Dengan TER, perhitungan didasarkan pada estimasi penghasilan tahunan.

Baca Juga: FANTASTIS! Pemerintah Proyeksikan THR Pegawai Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun, Ini Penjelasannya

Jadi, potongan pajak lebih proporsional dan tidak terlalu memberatkan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Sebagaimana yang diungkap media CNBC Indonesia pada 3/3/2026.

 

Simulasi Cara Hitung Pajak THR

Contohnya, seorang karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima THR sebesar Rp5 juta.

Total penghasilan bulan itu menjadi Rp10 juta.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Banjar Gelontorkan Rp21 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Rinciannya

Jika masuk kategori TER Bulanan A (PTKP K/0), dan tarif efektifnya 2 persen, maka:

2% x Rp10 juta = Rp200 ribu.

Artinya, total pajak yang dipotong pada bulan tersebut sebesar Rp200 ribu.

Jadi penghasilan bersih yang diterima Rp9,8 juta.

Namun di akhir tahun, perhitungan tetap akan disesuaikan kembali lewat tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

 

Apakah THR Harus Dilaporkan di SPT?

Secara otomatis, pajak THR sudah dipotong perusahaan.

Namun karyawan tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Terutama jika memiliki penghasilan tambahan atau bekerja di lebih dari satu tempat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR Rp55 Triliun Siap Cair, Pemerintah Tambah BHR Rp220 Miliar Sambut Idul Fitri 2026

Pastikan data sesuai dengan Bukti Potong 1721-A1 agar tidak terjadi selisih saat pelaporan.

THR 2026 tetap kena pajak dengan skema TER yang lebih sederhana dan proporsional.

Meski ada potongan, sistem ini dibuat agar lebih adil dan tidak membebani pekerja secara berlebihan.**