POJOKBOGOR.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi dasar hukum pencairan hak keuangan bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga para pensiunan.
Kebijakan tersebut disahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian terkait kesejahteraan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM, KemenHAM Gelar Penguatan bagi ASN di Lamongan
Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lebih jelas, terjadwal, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan THR ASN Resmi Ditetapkan Pemerintah
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada sejumlah aparatur negara.
Penerima tunjangan tersebut meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Baca Juga: Baru Rp11 Triliun THR ASN Cair hingga 10 Maret, Sejumlah Instansi Belum Ajukan Pencairan
Selain itu, beberapa pegawai pemerintah non-ASN yang memenuhi persyaratan juga berpeluang mendapatkan THR sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Penerbitan aturan ini dinilai penting karena memberikan kepastian terkait waktu pencairan serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran THR.
Dengan adanya kepastian tersebut, para aparatur negara diharapkan dapat merencanakan kebutuhan menjelang Hari Raya dengan lebih baik.
Komponen THR yang Diterima Aparatur Negara
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai komponen penghasilan yang akan masuk dalam perhitungan THR.
Beberapa komponen yang dihitung dalam pembayaran THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Baru Rp11 Triliun THR ASN Cair hingga 10 Maret, Sejumlah Instansi Belum Ajukan Pencairan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Komponen tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan berjalan sebelum pencairan dilakukan.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan terkait perhitungan THR bagi aparatur negara di berbagai instansi.
Gaji ke-13 Diberikan untuk Kebutuhan Pendidikan
Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada pertengahan tahun.
Baca Juga: INFO TERBARU! Pemerintah Sudah Salurkan Rp11,16 Triliun THR ASN 2026 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan aparatur negara, terutama untuk menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Biasanya dana gaji ke-13 dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti:
- Pembayaran uang sekolah
- Pembelian perlengkapan belajar
- Biaya administrasi pendidikan
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban pengeluaran aparatur negara pada masa tahun ajaran baru dapat sedikit berkurang.
Dorong Perputaran Ekonomi Menjelang Lebaran
Pemerintah juga menilai bahwa pencairan THR tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur negara, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Momentum pencairan THR biasanya meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
Banyak masyarakat memanfaatkan dana tersebut untuk membeli kebutuhan menjelang Lebaran seperti pakaian baru, kebutuhan rumah tangga hingga biaya perjalanan mudik.
Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri juga dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini tidak hanya membantu kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Baca Juga: INFO TERBARU! Pemerintah Sudah Salurkan Rp11,16 Triliun THR ASN 2026 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
Akan tetapi juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri.***




