POJOKBOGOR.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Aturan ini mengatur berbagai hal mulai dari penerima THR, komponen pembayaran, hingga kelompok aparatur negara yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Dana untuk pembayaran THR ini sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Dasar Aturan THR ASN 2026

Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima THR serta komponen penghasilan yang termasuk dalam pembayaran tunjangan hari raya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS

Secara umum, penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.

Namun, meskipun sebagian besar aparatur negara menerima THR, ada beberapa kategori pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut pada tahun 2026.

 

Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa golongan aparatur negara yang tidak berhak menerima THR.

Pertama, pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, prajurit TNI yang juga sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketiga, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ada juga pegawai yang tidak mendapatkan THR karena sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah.

Ketentuan ini berlaku apabila gaji pegawai tersebut dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR ASN Kemenag Aceh Sudah Cair, Begini Penjelasan Resmi dan Pesan Penting dari Kanwil

Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan pemberian THR dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan status kepegawaian masing-masing aparatur negara.

 

Komponen THR yang Diterima ASN

Bagi aparatur negara yang memenuhi syarat menerima THR, pemerintah telah menetapkan sejumlah komponen penghasilan yang menjadi bagian dari pembayaran tunjangan tersebut.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Penerima komponen tersebut tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.

Baca Juga: Prediksi TPG Maret 2026 Cair Sebelum Lebaran Setelah SKTP Terbit Lebih Cepat, Guru Sertifikasi Diminta Pantau Rekening 17–18 Maret

Hingga pempinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.

Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan yang dimiliki.

 

Komponen yang Tidak Termasuk THR

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen THR tahun 2026.

Beberapa di antaranya seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus guru dan dosen, serta berbagai tunjangan khusus di daerah tertentu.

Selain itu, tunjangan bagi dokter spesialis di daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan, hingga tunjangan bagi PNS yang bertugas di pulau terluar juga tidak termasuk dalam perhitungan THR.

THR ASN tahun 2026 tetap diberikan kepada sebagian besar aparatur negara sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kue Lebaran Paling Favorit yang Selalu Ada di Meja Tamu Saat Idul Fitri

Namun, tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan tersebut.

Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari lembaga lain tidak akan menerima THR.

Aturan ini dibuat agar pemberian tunjangan tetap sesuai dengan regulasi dan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.***