POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah daerah juga menyiapkan skema pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai lebih dari 4 ribu orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, berkata bahwa proses pencairan THR saat ini masih berada pada tahap administrasi dan verifikasi data pegawai.
Pemerintah daerah memastikan proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Verifikasi Data Pegawai Masih Berlangsung
Menurut Edi, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan proses sinkronisasi dan verifikasi data pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan agar pencairan THR dapat dilakukan secara tepat sasaran serta sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Dikutip pojokbogor.id dari panturapost.com pada 13/3/2026.
“Pemkab Brebes sedang memproses tahapan administrasi pencairan THR ASN sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Kami juga melakukan penyesuaian data untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Edi.
Di Kabupaten Brebes sendiri, jumlah PPPK paruh waktu tercatat lebih dari 4 ribu orang yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik.
Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor pendidikan, tenaga teknis, serta bidang pelayanan masyarakat lainnya.
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pencairan THR bagi ASN, termasuk PPPK paruh waktu, mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa penerima THR meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Besaran THR bagi ASN umumnya setara dengan satu bulan penghasilan, yang terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.
Namun bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Dampak Ekonomi Jelang Lebaran
Pemerintah daerah juga menilai pencairan THR ASN memiliki dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.
Peredaran uang biasanya meningkat menjelang Lebaran karena para pegawai menggunakan THR untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga perjalanan mudik.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Pakai Mobil Dinas
Dengan jumlah ASN dan PPPK yang cukup besar di Kabupaten Brebes, pencairan THR diperkirakan akan ikut mendorong aktivitas perdagangan serta menggerakkan ekonomi lokal.
Proses pencairan THR ASN di Kabupaten Brebes masih berada pada tahap administrasi dan verifikasi data pegawai.
Pemerintah daerah memastikan bahwa lebih dari 4 ribu PPPK paruh waktu juga akan diproses haknya sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika proses administrasi berjalan lancar, THR diharapkan dapat segera diterima para pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.***




