POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2026.

Sampai Jumat, 20 Februari 2026, pemerintah daerah masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penetapan penyaluran THR bukan kewenangan daerah.

Baca Juga: ASN Siap Terima 4 Komponen Gaji di Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian

Semua aturan, termasuk jadwal dan besaran THR, ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Belum Ada Ketentuan Resmi dari Pusat

Menurut Wahyu, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima regulasi resmi terkait pencairan THR ASN 2026.

Biasanya, dasar pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Kabar Baik! Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji ke-13 dan 14 Meski Anggaran Terbatas

Tanpa adanya PMK atau aturan turunan lainnya, pemerintah daerah tidak bisa memproses pembayaran.

Hal ini juga berlaku untuk besaran THR tiap golongan ASN dan teknis administrasinya.

“Kalau pusat belum keluarkan aturannya, kami di daerah belum bisa jalan,” kurang lebih begitu sikap yang disampaikan.

 

Anggaran Ikut Skema Pusat

THR ASN bersumber dari kebijakan nasional yang diatur pemerintah pusat.

Karena itu, daerah tidak bisa menetapkan jadwal pencairan secara mandiri.

Pemkot Malang memastikan akan mengikuti sepenuhnya aturan pusat begitu regulasi resmi diterbitkan.

Termasuk soal besaran yang diterima tiap ASN, semuanya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

 

Rencana Pusat Cair Awal Ramadan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa THR untuk ASN.

Baca Juga: Tak Hanya Bekerja, ASN PPPK Dituntut Ikut Pengembangan Kompetensi, Ini Cara Daftar Pelatihan Gratis di SiBangkom LAN RI

Nah termasuk TNI dan Polri, direncanakan cair pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.

Pemerintah pusat disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan TNI/Polri tahun 2026.

Namun hingga kini, tanggal pasti dan rincian teknisnya masih menunggu aturan resmi.

Wali Kota Malang menilai rencana pencairan pada awal Ramadan merupakan langkah yang baik.

Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan

Ia berharap THR bisa cair jauh sebelum Lebaran agar ASN bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.

 

Masih Menunggu Regulasi Turunan

Intinya, selama PMK atau aturan pelaksanaan belum terbit, Pemkot Malang belum dapat memproses pencairan THR.

Semua tetap menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

ASN di Kota Malang pun diminta bersabar sambil menunggu kepastian resmi yang nantinya akan diumumkan.

Pemkot Malang belum bisa menentukan jadwal pencairan THR ASN 2026 karena masih menunggu instruksi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Meski pusat berencana mencairkan THR pada pekan pertama Ramadan, tanggal dan teknis detailnya belum ditetapkan.

Daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan pusat begitu aturan resmi keluar.***