POJOKBOGOR.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Temuan ini muncul setelah Ombudsman menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku kesulitan mencairkan dana JHT mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemudian diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja yang selama ini sudah membayar iuran jaminan sosial saat masih bekerja sebagai tenaga honorer.
Alasan Penolakan Pencairan JHT
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor menyebut bahwa permohonan pencairan dana JHT mereka ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Alasannya, dalam sistem aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) para pelapor masih tercatat aktif bekerja.
Status mereka hanya berubah dari honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu, sehingga sistem tidak mencatat adanya status berhenti bekerja.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN
Selain itu, penolakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 yang berisi pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.
Ombudsman Temukan Kejanggalan
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, Ombudsman menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Menurut hasil pemeriksaan, perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu sebenarnya sudah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagai THL. Sebagaimana yang diungakap media Ombudsman RI pada 13/3/2026.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan program JHT.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan fakta lain di lapangan.
Dalam beberapa kasus, dana JHT ternyata sudah dicairkan kepada sebagian PPPK paruh waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Pakai Mobil Dinas
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.
Ombudsman Minta BPJS Segera Bertindak
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam pelayanan pencairan JHT.
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota segera memproses pencairan dana JHT secara penuh bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan.
BPJS juga diminta melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait agar proses administrasi pencairan dana bisa berjalan lebih lancar.
Di sisi lain, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan pimpinan OPD menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK paruh waktu.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk mempermudah proses pencairan JHT.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pelayanan publik.
Ombudsman berharap BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Medan dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar hak para pekerja tidak lagi tertahan.
Jika langkah korektif dijalankan dengan baik, pencairan dana JHT bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan diharapkan bisa segera diselesaikan dan tidak menimbulkan keluhan baru di kemudian hari.***




