POJOKBOGOR.ID - Skema gaji Guru PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan terbaru soal pembagian gaji ke dalam dua klaster.

Kebijakan ini muncul di tengah penyesuaian anggaran daerah pasca terbitnya aturan baru terkait sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam laporan tersebut disebutkan, besaran gaji dibedakan berdasarkan kategori pekerjaan.

 

Dua Klaster Gaji PPPK Paruh Waktu

Pembagian gaji dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cek dan Cairkan Bantuan Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan BSU Rp 600 Ribu Tahun 2026

- Tenaga Kependidikan (Tendik) menerima Rp1.000.000 per bulan.

Guru PPPK Paruh Waktu masuk dalam klaster berbeda.

Meski nominal detail untuk guru belum dijelaskan secara spesifik dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Ini Hasil Lengkap Pertemuan Kemenag dan 9 Organisasi Profesi

Skema ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, besaran gaji bisa berbeda tergantung kondisi keuangan daerah.

 

Sumber Gaji Tak Lagi dari Dana BOSP

Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat bersumber dari dana BOSP sekolah.

Kini, tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada di APBD kabupaten/kota.

Sebelumnya, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sempat memberi ruang diskresi pemanfaatan dana BOSP jika APBD belum mencukupi.

Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya

Namun dengan regulasi terbaru, daerah harus mengalokasikan anggaran secara mandiri.

 

4.320 PPPK Paruh Waktu Terdampak

Dalam konteks kebijakan ini, tercatat ada 4.320 orang PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari:

- 2.379 guru

Baca Juga: HEBOH! Soal Usulan Penyelesaian Guru Non ASN hingga 2026, TPG Rp2 Juta Tetap Cair, Ini Penjelasannya

- 1.941 tenaga kependidikan

Jumlah tersebut membuat kebijakan penggajian menjadi isu penting, terutama di daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer pusat.

 

Tantangan Fiskal Daerah

Sejumlah pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran.

Penurunan dana transfer dari pusat berdampak pada postur APBD dan belanja wajib daerah.

Kondisi inilah yang memicu munculnya skema pembagian gaji berdasarkan klaster dan kemampuan keuangan lokal.

Bahkan, ada laporan bahwa di beberapa daerah, PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji sama sekali karena masih menunggu kepastian anggaran.

Pemerintah daerah pun tengah menyusun regulasi turunan untuk memastikan skema penggajian berjalan lebih adil dan terukur.

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu kini dibagi dalam dua klaster.

Nah itu, kalau tenaga kependidikan menerima Rp1 juta per bulan, sementara guru masuk kategori berbeda.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR ASN, PPPK, TNI dan Polri 2026 Cair Lebih Cepat di Minggu Pertama Puasa

Pembayaran tidak lagi menggunakan dana BOSP, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Pelaksanaan kebijakan sangat bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.

Ke depan, kepastian dan keseragaman skema gaji masih menjadi perhatian utama para guru dan tenaga kependidikan.***