POJOKBOGOR.ID – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Keterlambatan pembayaran tersebut sempat menjadi perhatian para guru karena sudah memasuki beberapa bulan di awal tahun.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sambas memastikan bahwa pembayaran gaji tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunda Sejak Januari
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah guru PPPK paruh waktu belum menerima gaji sejak awal tahun 2026.
Baca Juga: THR Pensiunan ASN 2026 Sudah Cair Sejak 5 Maret, Taspen Ingatkan Peserta Hati-Hati Modus Penipuan
Kondisi ini diduga berkaitan dengan persoalan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang lebih dikenal sebagai dana BOS.
Karena belum ada kepastian teknis sebelumnya, proses pembayaran gaji bagi guru PPPK paruh waktu sempat tertunda.
Hal ini membuat para tenaga pendidik menunggu kepastian dari pemerintah daerah mengenai kapan gaji mereka akan dibayarkan.
Disdikbud Pastikan Segera Dibayar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Arsyad berkata bahwa pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu akan menggunakan dana BOS yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Taspen Ingatkan Pensiunan ASN Waspada Penipuan Saat Pencairan THR 2026
Menurutnya, saat ini penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor sudah bisa dilakukan sehingga sekolah dapat segera menyalurkan hak para guru yang sebelumnya tertunda.
Dikutip pojokbogor.id dari Suara Pontianak pada 10/3/2026.
“Honor dari dana BOS sudah bisa dibayarkan,” ujar Arsyad.
Ia juga berharap pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan bendahara, dapat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar pembayaran bisa segera sampai kepada para guru.
Sekolah Diminta Segera Menyalurkan Gaji
Disdikbud Sambas meminta setiap sekolah yang memiliki guru PPPK paruh waktu untuk segera memproses pembayaran gaji melalui bendahara sekolah masing-masing.
Dengan adanya kepastian penggunaan dana BOS tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala dalam pembayaran honor bagi para tenaga pendidik.
Baca Juga: Kabar Baik! 13.077 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR, Dihitung Mulai Januari 2026
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah agar tetap berjalan normal.
Keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sambas terjadi karena adanya kendala teknis terkait penggunaan dana BOS.
Namun, Disdikbud memastikan bahwa dana tersebut sudah dapat digunakan.
Sehingga sekolah diharapkan segera menyalurkan pembayaran kepada para guru yang sempat tertunda sejak Januari 2026.***




