BOGOR.POJOKSATU.id - Badan Gizi Nasional atau BGN melakukan bersih-bersih besar-besaran di internal lembaganya. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara resmi diberhentikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, terutama masalah kedisiplinan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 27 Juli 2026, hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta.
Pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sudaryono menjelaskan, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan ketidakdisiplinan serta pelanggaran aturan internal lainnya.
Namun, kasus yang lebih serius ditemukan pada pegawai berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. BGN sedang memproses sembilan orang yang diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi diberhentikan.
Selain itu, terdapat 39 ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran ringan. Mereka terancam mendapat sanksi berupa mutasi, demosi, peringatan, maupun hukuman administratif lainnya.
“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit,” tegas Sudaryono.
Istilah 'ngentit duit' digunakan Sudaryono untuk menggambarkan dugaan mengambil atau menyalahgunakan uang dalam jumlah tertentu. BGN menegaskan setiap laporan akan ditelusuri, meskipun nilai uang yang diduga disalahgunakan dianggap kecil.
Sudaryono meminta seluruh pegawai tidak bermain-main dengan anggaran maupun kewenangan, terutama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pelanggaran segelintir oknum dinilai tidak boleh merusak nama ribuan petugas yang bekerja jujur.
Ia juga memperingatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak meminta biaya, komisi, atau imbalan kepada mitra dan pemasok. Praktik tersebut dapat berujung pemecatan hingga penghentian operasional dapur.
BGN menetapkan pemberantasan korupsi, ketepatan sasaran MBG, serta transparansi sebagai fokus pembenahan lembaga.
Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran agar program pemenuhan gizi tidak berubah menjadi ladang keuntungan pribadi.***



