BOGOR.POJOKSATU.id – Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setelah terjaring razia di kantor Inspektorat Kota Banda Aceh.

ASN berinisial FD (58) tersebut diamankan bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga mengenai adanya seorang pria yang masuk ke kantor Inspektorat di luar jam operasional.

Laporan itu diterima pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan perwira jaga yang bertugas pada hari itu. Kemudian dikirim satu regu ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB,” ujar Rizal, dikutip dari Dialeksis.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi.

Di dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat, petugas menemukan FD bersama AM. Selain itu, ditemukan pula sebuah kasur lipat di ruangan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, Satpol PP dan WH menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Qanun Aceh mengenai Hukum Jinayat.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rizal, setelah proses penyelidikan awal dilakukan, penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Pihak berwenang selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, barang bukti serta keterangan para pihak sebelum perkara diproses ke tahapan berikutnya.***