BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di Indonesia dan menegaskan bahwa sistem kepegawaian ke depan hanya akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara penuh paling lambat 1 Januari 2026. Sejak saat itu, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer atau non-ASN baru.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Tujuannya adalah untuk merapikan sistem kepegawaian agar lebih jelas, profesional, dan terstruktur.

“Penataan ini dilakukan agar tidak ada lagi status kepegawaian yang tidak jelas. Ke depan, hanya ada dua skema resmi yakni PNS dan PPPK,” demikian penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Isu penghapusan honorer sendiri bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, pemerintah berupaya mencari solusi atas status tenaga honorer yang kerap menjadi polemik, mulai dari kesejahteraan hingga kepastian karier.

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan tahun ini tidak lagi memberikan afirmasi khusus bagi tenaga honorer dalam seleksi CPNS.

Hal ini menandakan perubahan besar dalam arah kebijakan pengelolaan ASN di Indonesia. Dengan berakhirnya era honorer, pemerintah berharap sistem kepegawaian menjadi lebih tertata.

Meski demikian, perhatian terhadap nasib tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap menjadi sorotan publik dan perlu penanganan yang bijak.***