BOGOR.POJOKSATU.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan sweeping rumah makan selama Ramadhan 2026.
Sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, yang menilai tindakan sweeping bukanlah kewenangan kelompok masyarakat.
Menurut Anwar Abbas, pengawasan dan penegakan aturan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan ormas.
“Kami mendukung kebijakan tersebut. Sweeping tidak perlu dilakukan karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur dan menyosialisasikan sikap saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai toleransi dan kedamaian, bukan ajang tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa suasana Ramadhan harus dijaga tetap kondusif. Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan aturan berjalan melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
“Ramadhan harus disambut dengan damai dan penuh kerukunan. Kami ingin semua warga merasa aman dan nyaman menjalankan ibadah maupun aktivitas sehari-hari,” ujar Pramono.
Pemprov DKI juga disebut akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait etika selama Ramadhan, termasuk imbauan untuk saling menghormati perbedaan keyakinan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas sosial di Ibu Kota.
Dengan adanya dukungan dari MUI, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana Ramadhan yang sejuk, tertib, dan harmonis tanpa tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.***



