BOGOR.POJOKSATU.id - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung ancaman perlombaan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui akun X resmi Kedubes Iran di Indonesia, @IraninIndonesia, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Dalam unggahannya, Iran menegaskan tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak berniat melakukannya pada masa mendatang.

“Republik Islam Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya,” demikian pernyataan Kedubes Iran.

Pernyataan itu muncul setelah Presiden Prabowo membahas meningkatnya eskalasi konflik global dalam pertemuan bersama jajaran Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan adanya informasi yang menyebut Iran telah memiliki senjata nuklir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong negara lain di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Mesir, untuk mengembangkan kemampuan serupa.

“Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir,” ujar Prabowo saat membahas risiko keamanan global.

Menanggapi hal tersebut, Kedubes Iran turut mengunggah penjelasan mengenai program nuklir negaranya dengan pesan utama, “Transparan, Damai, Sesuai Hukum Internasional”.

Menurut keterangan Kedubes Iran, program nuklir tersebut dijalankan berdasarkan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir atau NPT dan ditujukan untuk kepentingan damai, antara lain energi, kesehatan, serta penelitian.

Iran juga mengeklaim seluruh aktivitas nuklirnya berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional atau IAEA serta tidak diarahkan untuk pengembangan senjata nuklir.

Selain itu, Iran menyebut senjata pemusnah massal tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanan negaranya. Kedubes Iran kembali menegaskan bahwa teknologi nuklir yang dikembangkan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sipil dan dijalankan sesuai hukum internasional.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan resmi Iran terhadap anggapan bahwa negara itu telah memiliki atau sedang berupaya mengembangkan senjata nuklir. ***