BOGOR.POJOKSATU.id - Harapan memperoleh pekerjaan dan penghasilan layak dari Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes berujung kekecewaan bagi sejumlah pengelola di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, menghentikan operasional mulai Jumat, 3 Juli 2026. Keputusan itu diduga dipicu ketidakjelasan sistem kerja dan rendahnya upah yang diterima pengelola.

Kepala Desa Campurejo Edi Susanto mengaku menerima laporan bahwa upah para pengelola jauh dari harapan. Nominal yang diterima disebut tidak sama, yakni berkisar antara Rp76.000 hingga Rp1,4 juta selama gerai beroperasi.

“Dari laporan pengurus KDKMP di desa kami, selama beroperasi hingga saat ini mereka menerima gaji dari PT Agrinas yang jauh dari harapan,” ujar Edi.

Persoalan tidak berhenti pada besaran upah. Para pengelola juga mengaku tidak mendapatkan surat perjanjian kerja ataupun penjelasan mengenai sistem penggajian sebelum mulai menjalankan gerai.

“Alasan kami menutup gerai karena ketidakjelasan gaji yang kami terima. Sejak awal kami juga tidak menerima surat perjanjian kerja dari pusat,” kata salah seorang pengelola yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Edi turut mempertanyakan perlindungan bagi para pekerja. Berdasarkan pengaduan yang diterimanya, pengelola disebut belum memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kekecewaan semakin besar karena pengelola tetap diwajibkan menyetorkan pendapatan gerai kepada PT Agrinas Pangan Nusantara setiap bulan. Kondisi serupa diklaim juga terjadi di beberapa desa lain di Bojonegoro hingga memicu penghentian operasional.

Gerai Campurejo sebelumnya baru diresmikan pada 11 Juni 2026 dan sempat dikunjungi sejumlah pejabat. Namun, kurang dari satu bulan kemudian, aktivitas pelayanan terhenti.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, PT Agrinas Pangan Nusantara belum menyampaikan tanggapan resmi terkait besaran upah, hubungan kerja, maupun jaminan sosial para pengelola.

Pemerintah daerah perlu segera memediasi persoalan ini. Program besar untuk menggerakkan ekonomi desa jangan sampai berjalan dengan mengabaikan kejelasan kontrak, perlindungan, dan hak pekerjanya.***