BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah mulai 2027.

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Kebijakan tersebut sekaligus dirancang untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Purbaya menyebut program tersebut akan mulai dijalankan pada awal Januari 2027.

"Ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya.

Tidak berhenti pada PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema bagi PPPK daerah yang selama ini gajinya bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Para pegawai tersebut nantinya akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pembiayaan gajinya berasal dari pemerintah pusat.

Namun, proses tersebut tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah merancang transisi secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," tambah Purbaya.

Pengalihan beban pembayaran tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah pusat untuk memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah.

Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, APBD diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Meski demikian, skema tersebut masih merupakan rencana pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap.

Purbaya juga mengakui kebijakan pengalihan PPPK tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada seluruh pemerintah daerah.

Karena itu, PPPK diminta menunggu aturan teknis dan mekanisme resmi pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut mulai 2027.***