BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar mengenai potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2027 menuai perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Zudan menjelaskan bahwa dalam regulasi Aparatur Sipil Negara, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pemberhentian PPPK hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
“Tidak ada dalam norma aturan itu mereka dipecat karena tidak ada duit, itu tidak ada,” tegas Zudan dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme pemberhentian PPPK telah diatur secara jelas sejak awal rekrutmen.
Beberapa alasan yang dibenarkan antara lain masa kontrak yang telah berakhir, pengunduran diri, pelanggaran disiplin, terlibat kasus pidana yang berdampak pada status kepegawaian, atau menjadi anggota partai politik.
Zudan juga menekankan bahwa berakhirnya masa kontrak merupakan hal yang wajar dalam sistem PPPK, mengingat status tersebut memang berbasis perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
“Kalau diberhentikan karena kontrak habis itu wajar, karena ada kontrak dua tahun dan ada yang lima tahun,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia mendorong adanya dukungan dari Komisi II DPR RI agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dapat memberikan kelonggaran fiskal guna memastikan keberlanjutan kebijakan yang mengatur masa kerja PPPK hingga lima tahun.
Menurut Zudan, keberadaan PPPK sangat penting dalam menopang sektor tenaga kerja di daerah. Ia bahkan mengingatkan potensi dampak serius apabila jutaan PPPK kehilangan pekerjaan secara bersamaan.
“Saya pengalaman tiga kali jadi Penjabat Gubernur, PPPK itu penyangga tenaga kerja. Kalau 3,2 juta PPPK itu diberhentikan, itu akan berbahaya,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu PHK massal PPPK akibat keterbatasan anggaran tidak memiliki dasar hukum, sekaligus membuka ruang diskusi terkait keberlanjutan kebijakan dan perlindungan tenaga kerja di sektor publik.***



