BOGOR.POJOKSATU.id - Sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026.

Pengangkatan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan layanan pemenuhan gizi nasional. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai SPPG.

Pemerintah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK hanya diberikan kepada pegawai yang menduduki posisi tertentu, syaratnya hanya kepala SPPG, akuntan, serta tenaga ahli gizi.

Selain persyaratan jabatan, pegawai yang dapat diangkat juga harus telah dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi ini menjadi tahapan wajib untuk memastikan kompetensi dan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pegawai SPPG yang resmi diangkat nantinya akan masuk dalam golongan III PPPK.

Adapun besaran gaji mengikuti ketentuan nasional yang berlaku, dengan kisaran pendapatan bulanan antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta, menyesuaikan masa kerja dan jabatan.

Kebijakan pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat kualitas layanan pemenuhan gizi di berbagai daerah.

Dengan status PPPK, pegawai diharapkan memiliki stabilitas kerja yang lebih baik serta motivasi yang lebih tinggi dalam menjalankan peran strategis di sektor kesehatan dan gizi masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dan sesuai regulasi, sehingga prosesnya berjalan transparan dan akuntabel menjelang pelaksanaan pada awal 2026. ***