BOGOR.POJOKSATU.id - Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2026, penting untuk memahami dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak jauh hari.
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pengantin wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang mencakup dokumen pribadi hingga surat keterangan pendukung dari instansi terkait.
Untuk calon pengantin, beberapa dokumen dasar yang harus disiapkan antara lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili, pasfoto berlatar belakang biru ukuran 4x6 sebanyak lima lembar serta 2x3 sebanyak lima lembar disertai softcopy.
Selain itu, fotokopi akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga juga menjadi dokumen wajib.
Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Tak hanya itu, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan serta surat persetujuan kedua calon pengantin juga harus disertakan.
Sementara itu, terdapat sejumlah persyaratan tambahan untuk kondisi tertentu. Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, diperlukan surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
Jika usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun pada saat akad nikah, maka wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan.
Untuk calon pengantin berstatus duda atau janda, ketentuan tambahan juga diberlakukan.
Duda atau janda karena pasangan meninggal dunia harus melampirkan akta kematian, sedangkan duda atau janda cerai hidup wajib menyertakan akta cerai resmi.
Adapun bagi laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu, diperlukan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Khusus bagi anggota TNI atau Polri, syarat tambahan berupa surat izin dari atasan atau kesatuan juga harus dipenuhi sebelum pernikahan dicatatkan secara resmi.
Dengan banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan, calon pengantin diimbau untuk mengurus persyaratan administrasi sejak jauh hari.
Persiapan yang matang tidak hanya mempermudah proses pencatatan pernikahan, tetapi juga memastikan pernikahan sah secara hukum dan agama. ***



