BOGOR.POJOKSATU.id - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu merepotkan bagi pengendara, apalagi SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki saat berkendara di jalan raya.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena kepolisian sudah menyiapkan mekanisme resmi untuk mengurus penggantian SIM yang hilang.
Bagi pemohon yang ingin mengurus SIM hilang, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
1. Printout data SIM dari Satpas atau SIM Keliling sesuai dengan penerbit atau perpanjangan terakhir.
2. Surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
3. Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi SIM atau foto SIM (jika masih ada dokumen atau bukti sebelumnya).
5. Surat keterangan sehat yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpelpol.
6. Surat keterangan psikologi yang bisa dibuat langsung di lokasi pengurusan.
Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, masyarakat bisa segera memproses penggantian SIM yang hilang tanpa harus menunggu terlalu lama.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati menjaga dokumen pribadi, termasuk SIM, agar tidak hilang atau disalahgunakan.
Namun, jika kehilangan terjadi, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat dan siapkan syarat-syarat di atas untuk mempercepat proses pengurusannya. ***



