POJOKBOGOR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.

Nah tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi dunia pendidikan, terutama bagi sekolah yang selama ini mengalami kesulitan membayar honor guru non ASN karena keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Terima THR Lebaran 2026, Pajaknya Ditanggung Negara, Segini Nominalnya

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran sementara agar Dana BOSP dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non ASN pada tahun anggaran 2026.

 

Relaksasi untuk Membantu Daerah

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi atau kelonggaran sementara.

Tujuannya adalah membantu daerah yang kondisi fiskalnya belum memungkinkan untuk membiayai honor guru non ASN secara optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin THR Idulfitri 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Dengan adanya relaksasi ini, sekolah memiliki peluang untuk menggunakan sebagian Dana BOSP guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa hambatan.

Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

 

Pemerintah Daerah Tetap Punya Tanggung Jawab

Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan Dana BOSP, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai tenaga pendidik melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing.

Artinya, relaksasi ini hanya bersifat sementara untuk membantu daerah yang belum mampu mengalokasikan anggaran pendidikan secara optimal. Sebagaimana yang diungkap Info Guru.

Pemerintah berharap daerah tetap berupaya meningkatkan alokasi anggaran pendidikan agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

 

Besaran Honor Disesuaikan Kemampuan Sekolah

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP tidak ditetapkan secara seragam.

Penentuan nominal honor harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan serta ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.

Dengan demikian, setiap sekolah dapat menyesuaikan pembayaran honor sesuai kondisi anggaran yang dimiliki.

Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengelola dana operasional pendidikan.

 

Daerah Harus Ajukan Permohonan Resmi

Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini tidak dapat langsung menggunakan Dana BOSP begitu saja.

Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan data pendukung yang menjelaskan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan honor guru non ASN.

Baca Juga: Guru di Daerah 3T Berhak Dapat Tunjangan Khusus Setara TPG, Banyak yang Belum Tahu Aturannya! Ini Cara Bapak dan Ibu Mengakses Haknya

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana tetap sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memberikan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non ASN.

Kebijakan ini berlaku sementara pada tahun anggaran 2026 untuk membantu daerah yang belum mampu membiayai honor melalui APBD.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama dalam pembiayaan tenaga pendidik agar layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.***