POJOKBOGOR.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmen memperbaiki gaji seluruh aparatur negara.
Mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim hingga para pensiunan.
Tujuannya bukan sekadar menaikkan angka, tapi juga untuk menekan praktik korupsi dan memastikan kesejahteraan aparatur benar-benar terjamin sampai masa pensiun.
Dalam berbagai kunjungan ke lebih dari 400 kabupaten/kota, terungkap fakta yang cukup memprihatinkan.
Baca Juga: Benarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkap MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Lebih dari 90 persen ASN yang mendekati usia pensiun berharap bisa pindah ke jabatan fungsional agar masa kerja mereka lebih panjang.
Alasannya sederhana, rumah belum lunas, SK masih dijaminkan di bank, bahkan ada yang terjerat pinjaman online.
Pensiun Tapi Masih Terlilit Kredit
Banyak ASN golongan I dan II merasa pendapatan mereka belum cukup untuk menutup kebutuhan dasar, apalagi membiayai pendidikan anak hingga kuliah.
Saat pensiun, penghasilan turun drastis, sementara cicilan belum selesai.
Baca Juga: Pemerintah Tata Ulang Karier Guru, Honorer Wajib PPG sebelum Masuk Jalur PPPK, Ini Penjelasannya
Estimasi tunjangan hari tua (THT) pun dinilai belum mencukupi.
Untuk masa kerja 30–40 tahun, ada yang menerima sekitar Rp96 juta, Rp75 juta, Rp61 juta.
Bahkan Rp52 juta tergantung golongan. Namun itu diterima sekali saat pensiun, bukan tiap bulan.
Sementara pensiun bulanan golongan I bisa sekitar Rp2 jutaan, golongan II sekitar Rp3 jutaan.
Jumlah itu tentu berat jika masih ada cicilan dan kebutuhan kesehatan yang meningkat di usia lanjut.
Usulan Single Salary System
Karena itu, muncul kembali dorongan untuk mengubah sistem penggajian menjadi single salary system.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Maret 2026, Nilainya Hingga Rp4,9 Juta, Ini Lengkapnya
Selama ini ASN menerima gaji pokok ditambah berbagai tunjangan. Namun pensiun hanya dihitung dari gaji pokok.
Dalam skema single salary, seluruh komponen digabung menjadi satu gaji besar, misalnya setara 15 bulan.
Nantinya, tunjangan pensiun bisa mencapai 70–75 persen dari total single salary tersebut.
Baca Juga: PP Pesangon Pensiunan PNS Disahkan 15 Februari 2026? Ini Fakta dan Perkembangannya
Usulan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi.
Harapannya, ke depan kebijakan fiskal lebih berpihak pada kesejahteraan ASN secara menyeluruh, bukan hanya pegawai kementerian tertentu.
Jangan Sampai SK Tak Pernah Kembali
Kisah lama soal SK yang dijaminkan di bank kembali mencuat.
Banyak pensiunan berharap saat masa kerja selesai, SK bisa kembali tanpa beban utang.
Namun kenyataannya, ada yang hingga pensiun masih terikat kredit.
Fenomena ini paling banyak dirasakan guru dan tenaga kesehatan di daerah. Kenaikan gaji memang membantu.
Tapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan struktural pendapatan dan perlindungan hari tua.
Perbaikan gaji ASN bukan hanya soal angka di APBN, tapi soal masa depan keluarga aparatur negara.
Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN Mendesak, Fully Funded Dinilai Lebih Aman bagi APBN
Jika ingin memberantas korupsi dan meningkatkan kinerja, kesejahteraan harus dijamin dari awal hingga pensiun.
Usulan single salary system layak dipertimbangkan agar pensiunan tak lagi dihantui cicilan dan ketidakpastian finansial.***




