BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penyaluran tahap kedua tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Badan Pangan Nasional atau Bapanas telah menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan Cadangan Pangan Pemerintah berupa beras bagi alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Setiap penerima memperoleh jatah 10 kilogram beras per bulan. Namun, bantuan untuk tiga bulan akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pendistribusian. Dengan demikian, setiap penerima berhak mendapatkan total 30 kilogram beras.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bantuan pangan beras menjadi bagian dari jaring pengaman sosial pemerintah.
Program tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sekaligus memperkuat stabilitas pangan nasional.
Total penerima bantuan pangan beras tahap kedua tercatat sebanyak 33.244.408 penerima. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras dengan anggaran mencapai Rp17,52 triliun.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menjelaskan penyaluran akan dimulai pada Agustus 2026.
Pemerintah daerah juga diminta segera berkoordinasi dengan kantor Bulog di wilayah masing-masing agar proses distribusi berjalan lancar.
Data penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN versi ketiga yang telah diperbarui pada 10 Juli 2026 oleh Badan Pusat Statistik.
Penggunaan data terbaru tersebut bertujuan agar bantuan dapat diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Meski penyaluran dimulai pada 17 Agustus, bantuan tidak berarti langsung diterima seluruh penerima pada hari yang sama.
Waktu pembagian dapat berbeda di setiap wilayah menyesuaikan kesiapan distribusi dan penetapan titik penyaluran.
Masyarakat yang tercatat sebagai penerima diminta memantau informasi dari pemerintah desa, kelurahan, pemerintah daerah, atau kantor Bulog setempat. Penerima juga perlu membawa dokumen identitas sesuai ketentuan saat mengambil bantuan.
Bantuan beras tahap kedua ini hanya mencakup komoditas beras. Setiap penerima akan memperoleh total 30 kilogram untuk jatah tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.***


