BOGOR.POJOKSATU.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan setelah menyatakan kesiapannya apabila dipercaya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Ahok menyampaikan pandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan aturan yang jauh lebih keras agar mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

Salah satu yang disorot Ahok adalah penerapan hukuman mati terhadap koruptor melalui regulasi yang tegas dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

Menurut Ahok, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan upaya perampasan aset hasil tindak pidana.

Pasalnya, aset yang berasal dari praktik korupsi dinilai dapat disembunyikan atau dialihkan dengan menggunakan identitas maupun nama pihak lain.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak sekaligus mengembalikan seluruh kerugian negara.

Karena itu, Ahok menilai diperlukan instrumen hukum yang mampu menimbulkan efek jera lebih kuat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah musuh utama bangsa, dan hanya dengan aturan yang keras kita bisa benar-benar memberantasnya,” tegas Ahok sebagaimana dalam pernyataan yang beredar.

Pernyataan tersebut kemudian memancing perdebatan di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menilai hukuman berat diperlukan karena korupsi memberikan dampak besar terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.

Namun, gagasan penerapan hukuman mati terhadap koruptor juga menuai penolakan.

Kelompok yang tidak sepakat menyoroti persoalan hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas hukuman hingga kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Perdebatan juga mengarah pada pertanyaan mengenai strategi pemberantasan korupsi yang paling efektif.

Selain memperberat hukuman, penguatan KPK, transparansi pemerintahan, pencegahan konflik kepentingan serta optimalisasi perampasan aset dinilai tetap menjadi bagian penting.

Pernyataan Ahok mengenai kesiapannya memimpin KPK dan gagasan hukuman berat bagi koruptor pun membuat isu pemberantasan korupsi kembali ramai diperbincangkan publik.***