BOGOR.POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran serta penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai guna Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak diberlakukan secara mendadak.
Melainkan melalui berbagai proses panjang yang melibatkan banyak sekali tahapan yang dikaji.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah. Tahapannya dimulai dari persiapan, terobosan, uji coba pada November hingga Desember, sampai akhirnya dilakukan evaluasi,” ujar Dedi Supandi, Jumat (9/1/2026).
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa penerapan WFH tidak berdampak negatif terhadap kinerja ASN.
Sebaliknya, kebijakan ini justru memberikan manfaat dari sisi efisiensi anggaran operasional.
“Hasilnya, kinerja tidak menurun dan justru terjadi penghematan biaya, terutama untuk listrik serta operasional pendukung ASN,” lanjutnya.
Dengan diterapkannya WFH rutin setiap Kamis, Pemprov Jawa Barat berharap pola kerja ASN menjadi lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. ***



