POJOKBOGOR.ID - Teman-teman kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 sempat ramai dibahas di media sosial.
Oiya guys, pasti banyak yang berharap ada kenaikan signifikan.
Tapi faktanya, besaran gaji masih mengacu pada aturan terbaru yang berlaku saat ini.
Baca Juga: UPADATE TERBARU! Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Naik atau Tidak? Ini Besaran yang Diterima
Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penentuan gaji pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Nah besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Untuk tahun 2026, gaji tertinggi pensiunan PNS mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Baca Juga: Ramai Soal Isu Gaji Pensiunan PNS Naik Dibulan Mei 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Berikut rinciannya:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Artinya nih, semakin tinggi golongan saat pensiun, semakin besar juga gaji yang diterima.
Mekanisme Pencairan Gaji
Jadi, gaji pensiunan diberikan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen dan bank mitra.
Pensiunan bisa mencairkan dana lewat beberapa cara loh guys.
Nah, seperti datang langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen penting seperti KTP, kartu Taspen, KK, dan SK pensiun.
Baca Juga: Reformasi Single Salary 2026, Ini Dampak Besar pada Gaji PNS dan PPPK
Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret menggunakan aplikasi POSPAY.
Bahkan ya, untuk pensiunan yang sakit, tersedia layanan antar langsung ke rumah oleh petugas Pos Indonesia.
Tunjangan Tambahan yang Diterima
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Mulai dari gaji ke-13, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
Tak ketinggalan, Tunjangan Hari Raya THR juga tetap diberikan setiap tahun.
Mengacu aturan, pensiunan mulai menerima haknya setelah memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan umum.
Jadi, pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup selama memenuhi syarat, demikian penjelasan dalam regulasi terkait.
Dengan gitu, gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih stabil sesuai aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lalu ya, meski belum ada kenaikan baru, berbagai tunjangan tetap membuat penghasilan pensiunan cukup terjaga.***




