BOGOR.POJOKSATU.id - Peristiwa penganiayaan terhadap seorang kurir makanan dan rekannya yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Godean, Sleman, Yogyakarta pada 5 Juli 2025.
Berdasarkan laporan kini tengah ditangani secara serius oleh aparat kepolisian. Insiden bermula dari keterlambatan pengantaran makanan yang kemudian memicu pertengkaran, hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah T, RH, dan RT yang ternyata masih satu keluarga. T dan RH merupakan saudara kandung, sedangkan RT adalah ayah dari keduanya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga lima tahun.
Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian dan telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kasus ini mendapat sorotan luas di masyarakat karena bermula dari persoalan sepele.
Yakni keterlambatan pengantaran makanan selama lima menit, namun berujung pada tindakan kekerasan dan potensi hukuman berat bagi pelaku. ***



