BOGOR.POJOKSATU.id - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah kini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga soal kedisiplinan tinggi.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN tetap harus siaga penuh selama menjalankan tugas dari rumah.
Dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, ASN yang menjalani WFH diwajibkan menjaga komunikasi tetap aktif. Salah satu aturan penting yang ditekankan adalah memastikan handphone selalu menyala selama jam kerja berlangsung.
“Aturan ini menegaskan bahwa ASN harus tetap standby dan dapat dihubungi kapan saja selama jam kerja,” bunyi ketentuan tersebut.
Jika ASN tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Apalagi jika penyebabnya karena handphone tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.
Sanksi yang diberikan tidak main-main. ASN yang melanggar akan dikenai teguran lisan sebagai tahap awal. Jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi akan meningkat menjadi teguran tertulis.
“Pelanggaran yang berulang dapat berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif,” lanjut isi kebijakan tersebut.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu meskipun ASN bekerja dari lokasi yang berbeda.
Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem kerja fleksibel tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab yang tinggi.
Dengan aturan ini, WFH bukan berarti bebas dari pengawasan. Sebaliknya, ASN dituntut lebih disiplin dalam menjaga responsivitas dan profesionalitas, termasuk dalam hal sederhana seperti memastikan handphone tetap aktif.***



