BOGOR.POJOKSATU.id - Suasana di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta atau PNJ, Depok, menjadi perhatian setelah beredarnya video dugaan tindakan tidak pantas sesama jenis yang disebut melibatkan dua mahasiswa di area kampus.
Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga terjadi di area perpustakaan kampus.
Dalam video yang beredar, dua orang yang diduga mahasiswa terlihat melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan norma, etika, dan aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Peristiwa itu memicu beragam reaksi dari sivitas akademika PNJ. Sejumlah pihak menilai kejadian tersebut tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga berdampak pada nama baik kampus sebagai institusi pendidikan.
Pasca viralnya video tersebut, salah satu pihak orang tua mahasiswa disebut datang ke kampus.
Kedatangan orang tua itu disebut untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang dinilai telah mencoreng nama baik kampus dan keluarga.
Permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari respons awal setelah kasus ini menjadi sorotan publik.
Meski demikian, pihak kampus tetap perlu melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi lengkap, status pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti ada pelanggaran.
PNJ juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menjaga etika, norma, serta nama baik institusi, baik saat berada di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kampus terkait hasil pemeriksaan kasus tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan ulang video yang beredar secara sembarangan.
Selain berpotensi melanggar privasi, penyebaran konten semacam itu juga dapat memperkeruh situasi dan merugikan pihak-pihak yang sedang dalam proses klarifikasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang kampus bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang yang harus dijaga bersama dari tindakan yang dapat merusak etika, kepercayaan, dan nama baik institusi pendidikan.***



