BOGOR.POJOKSATU.id - Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat penjelasan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang menerima THR secara penuh pada Lebaran 2026.

Menurut Dadan, pegawai PPPK yang bertugas di dapur MBG termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga hak-haknya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN.

“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, selama status kepegawaian masuk dalam skema ASN, maka peluang untuk memperoleh THR terbuka, karena kebijakan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi resmi.

Sebagai catatan, pada 2025 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN, termasuk PPPK.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai durasi kerja.

Namun demikian, Dadan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan pegawai dapur MBG yang berstatus non-ASN mendapatkan THR. Saat ditanya mengenai hal tersebut, ia memilih tidak berkomentar.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya terkait perlakuan bagi tenaga non-ASN yang juga terlibat dalam operasional dapur MBG. Pasalnya, program MBG melibatkan berbagai unsur tenaga kerja dengan status yang beragam.

Dengan adanya penegasan dari BGN, pegawai SPPG berstatus PPPK kini memiliki kepastian lebih besar terkait hak THR mereka pada Lebaran 2026.

Namun, kejelasan bagi tenaga non-ASN masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.***