BOGOR.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI resmi menerbitkan aturan baru terkait penjualan obat di ritel modern.
Melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, hypermarket, supermarket, hingga minimarket kini diperbolehkan menjual obat-obatan tertentu dengan skema pengawasan baru.
Aturan tersebut menjadi sorotan publik karena memperluas peran ritel modern dalam penjualan produk obat kepada masyarakat.
Dalam regulasi baru itu, karyawan ritel modern juga diperbolehkan ikut mengelola dan mengawasi obat tertentu setelah mengikuti pelatihan khusus.
“BPOM RI menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur skema baru penjualan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket,” demikian isi aturan tersebut.
Kebijakan ini disebut bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap obat-obatan tertentu, terutama untuk kebutuhan dasar dan penanganan ringan.
Namun, BPOM tetap mengatur bahwa pengelolaan obat harus dilakukan sesuai standar keamanan dan pengawasan yang berlaku.
Karena itu, pegawai minimarket atau ritel modern yang menangani obat wajib terlebih dahulu mendapatkan pelatihan khusus.
“Dalam aturan tersebut, karyawan ritel modern diperbolehkan ikut mengelola serta mengawasi obat-obatan tertentu setelah mendapatkan pelatihan khusus,” lanjut ketentuan tersebut.
Meski demikian, tidak semua jenis obat bisa dijual bebas di minimarket.
Penjualan tetap dibatasi hanya untuk kategori obat tertentu sesuai aturan BPOM, terutama obat bebas dan obat bebas terbatas yang dinilai aman digunakan masyarakat umum.
Sementara obat keras dan obat dengan pengawasan khusus tetap hanya dapat diperoleh melalui fasilitas kesehatan atau apotek resmi.
BPOM juga memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha ritel modern.
Seluruh ketentuan dalam aturan tersebut wajib mulai diterapkan paling lambat pada 17 Oktober 2026.
“Ketentuan ini wajib mulai disesuaikan paling lambat 17 Oktober 2026,” tulis aturan tersebut.***



