BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem layanan keimigrasian nasional.

Salah satu perubahan yang direncanakan adalah penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup serta penggunaan satu jenis paspor nasional yang akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan imigrasi agar lebih praktis, efisien, dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.

Melalui sistem baru itu, masyarakat nantinya tidak perlu lagi mengalami perubahan nomor paspor setiap kali melakukan perpanjangan dokumen perjalanan.

Konsep tersebut disebut mirip dengan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tetap dan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara.

Pemerintah menilai langkah ini dapat mempermudah proses administrasi keimigrasian sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik di sektor imigrasi.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, reformasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pendataan dan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Kebijakan satu jenis paspor nasional juga menjadi bagian dari penyederhanaan sistem layanan agar proses administrasi menjadi lebih seragam dan mudah diakses.

Rencana penerapan penuh pada 2027 saat ini masih dalam tahap persiapan dan pengembangan sistem. Pemerintah disebut akan melakukan penyesuaian infrastruktur, teknologi, serta regulasi pendukung sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara nasional.

Dengan adanya reformasi tersebut, layanan keimigrasian Indonesia diharapkan semakin modern dan mampu mengikuti perkembangan sistem administrasi digital yang terus berkembang di berbagai negara.***