BOGOR.POJOKSATU.id – Saepul (26), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Cipayung, Depok, diketahui terindikasi HIV setelah mengikuti kegiatan donor darah pada awal 2026.
Saepul disebut baru mengetahui kondisi kesehatannya ketika mengikuti donor darah di PMI GDC Depok pada Februari 2026.
Setelah mendapatkan informasi awal tersebut, Saepul menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan pada Maret 2026 kemudian mengonfirmasi bahwa dirinya positif HIV.
Sejak mengetahui kondisi tersebut, Saepul dikabarkan rutin menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat yang diperoleh dari Puskesmas Pancoran Mas.
Ia juga mengikuti kelompok pengajian bersama sejumlah kerabat sesama orang dengan HIV yang menjadi tempat saling memberikan dukungan moral selama menjalani pengobatan.
Terlepas dari kondisi kesehatannya, Saepul kini harus berhadapan dengan proses hukum atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang menjeratnya.
Kasus tersebut bermula setelah Saepul berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut diduga berujung cekcok hingga akhirnya Saepul menghabisi nyawa Kunaefi.
Tak berhenti di sana, tersangka diduga memutilasi tubuh korban sebelum membuang potongan jasad di sejumlah lokasi.
Sebagian potongan tubuh korban ditemukan di kawasan Tanah Merah, sementara bagian lainnya dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Setelah melakukan aksinya, Saepul disebut berusaha melarikan diri.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026.
Saat diamankan, Saepul diduga tengah berupaya menghindari pengejaran petugas.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum atas kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. ***



