POJOKBOGOR.ID - Pemerintah menetapkan aturan terkait pemberian THR tahun 2026 bagi aparatur negara termasuk PNS dan PPPK.
Kebijakan tersebut mengatur siapa saja aparatur negara yang berhak menerima THR.
Serta kondisi tertentu yang membuat pegawai tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Baca Juga: Malam Nuzulul Quran Rudy Susmanto Ingatkan Warga yang Hendak Mudik Laporan Dulu ke RT dan RW
THR sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya keagamaan.
Namun dalam ketentuan terbaru, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua PNS dan PPPK otomatis menerima THR 2026.
Dasar Aturan Pemberian THR ASN
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi aparatur negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan sejumlah kelompok aparatur negara yang termasuk penerima THR.
Kelompok tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Kelompok aparatur negara tersebut secara umum menjadi penerima tunjangan hari raya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dua Kondisi PNS dan PPPK Tidak Menerima THR
Meski sebagian besar aparatur negara menerima THR, pemerintah juga menetapkan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Pelototi Kades yang Minta THR Lebaran ke Perusahaan
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 8 yang mengatur situasi ketika THR tidak diberikan kepada PNS maupun PPPK.
Berikut dua kondisi yang menyebabkan ASN tidak menerima THR 2026.
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kondisi pertama adalah ketika PNS atau PPPK sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
'sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.'
ASN yang menjalani cuti tersebut tidak menerima gaji dari negara sehingga tidak memperoleh THR.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Alasan kedua yang membuat ASN tidak menerima THR adalah ketika pegawai sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan:
'sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.'
Artinya, apabila gaji ASN dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut, maka THR dari pemerintah tidak diberikan.
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Tetap Dipotong Pajak? Ini Cara Agar Pekerja Bisa Terima Full
THR Tetap Diberikan kepada ASN yang Memenuhi Syarat
Meskipun ada beberapa pengecualian, pemerintah tetap memberikan THR kepada aparatur negara yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya.
Karena itu, PNS dan PPPK yang tidak berada dalam dua kondisi tersebut tetap berhak menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Coffee Shop Baru di Bogor! De Auntea Coffee and Eatery Resmi Dibuka, Cocok Buat Hangout Sore
Pentingnya Memahami Aturan THR ASN
Aturan mengenai THR ini menjadi penting bagi aparatur negara agar memahami hak dan kewajiban mereka.
Status kepegawaian serta kondisi tertentu yang dialami ASN dapat mempengaruhi apakah mereka berhak menerima tunjangan hari raya atau tidak.
Dengan memahami aturan tersebut, PNS dan PPPK dapat mengetahui secara jelas kondisi apa saja yang membuat THR tidak diberikan pada tahun 2026.***




