POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Tujuan Penetapan Cuti Bersama
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama ditetapkan untuk mendukung perayaan hari besar keagamaan dan budaya nasional.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Madrasah! Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Jalur Afirmasi
Pemerintah ingin memastikan ASN dapat merayakan momen penting bersama keluarga tanpa mengganggu pelayanan publik secara keseluruhan.
Namun, yang paling penting, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Artinya, jatah cuti tahunan tetap utuh dan terpisah dari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.
Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026
Berdasarkan diktum Kesatu Keppres 42/2025, ada delapan hari cuti bersama ASN sepanjang 2026. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Seberapa Menguntungkan? Ini Manfaat dan Akumulasi Iuran Pensiun ASN Skema Fully Funded
Senin, 16 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026 — Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026 — Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026 — Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN Mendesak, Fully Funded Dinilai Lebih Aman bagi APBN
Kamis, 28 Mei 2026 — Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026 — Kelahiran Yesus Kristus
Total ada 8 hari cuti bersama ASN yang berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.
Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh
Salah satu poin yang paling disorot dalam Keppres ini adalah soal hak cuti tahunan.
Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan ASN.
Jadi, meskipun sudah mendapatkan delapan hari cuti bersama, ASN tetap memiliki hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini tentu menjadi kabar baik karena tidak ada pengurangan hak yang selama ini sering menjadi pertanyaan.
Kompensasi bagi ASN yang Tetap Bertugas
Bagaimana dengan ASN yang tetap harus bekerja saat cuti bersama?
Keppres 42/2025 juga mengatur bahwa ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena tuntutan tugas atau layanan publik tetap berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan.
Jumlah tambahan cuti tersebut sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa diambil.
Artinya, ada bentuk kompensasi yang jelas agar hak pegawai tetap terlindungi meskipun harus bertugas.
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 secara resmi menetapkan delapan hari cuti bersama ASN sepanjang 2026 untuk mendukung perayaan hari besar keagamaan nasional.
Yang perlu digarisbawahi, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bahkan, bagi yang tetap bekerja saat cuti bersama, pemerintah memberikan tambahan hak cuti sebagai kompensasi.
Dengan aturan ini, pelaksanaan cuti bersama diharapkan berjalan tertib, pelayanan publik tetap terjaga, dan hak ASN tetap terlindungi.***




