POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin, 16 Maret 2026.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia dan berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Redelong.

Acara itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, para asisten Setdakab, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta keluarga para pegawai yang dilantik.

 

Total 784 PPPK Paruh Waktu Dilantik

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Armia menyampaikan bahwa sebenarnya terdapat 787 PPPK paruh waktu yang dijadwalkan dilantik.

Baca Juga: Belum Lama Dilantik, 18 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tiba-Tiba Mundur, Ini Lengkapnya

Namun jumlah tersebut berkurang karena dua orang meninggal dunia dan satu orang tidak aktif, sehingga total yang dilantik menjadi 784 orang.

Para PPPK tersebut berasal dari berbagai bidang, antara lain:

- Ada guru 235 orang

- Ada guru TK 99 orang

Baca Juga: Tutorial Menghitung THR PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Rumus dan Contoh Perhitungannya

- Ada guru SD 108 orang

- Ada guru SMP 28 orang

- Lalu, Tenaga Kesehatan 270 orang

- Teakhir, Tenaga Teknis 282 orang

Menurut Armia, pengangkatan ini yakni bentuk pengakuan terhadap para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

 

Pesan Disiplin dan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Armia mengingatkan seluruh PPPK yang dilantik agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Nasib THR PPPK Paruh Waktu Tuban Masih Tanda Tanya, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Ia menegaskan bahwa setiap ASN harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, menjaga kedisiplinan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Armia juga mengingatkan para PPPK untuk mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Akhirnya Dibayarkan! Mulai 16 Maret, Pemkab Jember Cairkan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu

Dikutip pojokbogor.id dari benermeriahkab.go.id pada 16/3/2026.

“Saya berharap saudara-saudara dapat menunjukkan dedikasi, integritas, dan semangat melayani yang tinggi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

 

Tidak Boleh Mengajukan Mutasi

Selain itu, Wakil Bupati juga menegaskan aturan penting bagi PPPK paruh waktu yang baru dilantik.

Menurutnya, para pegawai tersebut tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah instansi dari dinas atau OPD tempat mereka ditempatkan.

Jika ada PPPK paruh waktu yang tetap mengajukan perpindahan, maka hal itu akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Karena itu, ia meminta seluruh pegawai yang baru dilantik untuk fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing.

Pelantikan 784 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bener Meriah menjadi langkah penting dalam penataan tenaga honorer menjadi aparatur negara.

Pemerintah daerah berharap para pegawai yang baru dilantik mampu bekerja profesional, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***