POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bahkan, PPPK yang berstatus paruh waktu juga dipastikan akan menerima hak yang sama.
Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Terima THR Lebaran 2026, Pajaknya Ditanggung Negara, Segini Nominalnya
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan Mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Kota Bandung merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin THR Idulfitri 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
Menurut Farhan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung akan mendapatkan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip pojokbogor.id dari jabarprov.go.id pada 13/3/2026.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Farhan di Bandung, Kamis (12/3/2026).
Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Baru
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan aturan teknis di tingkat daerah.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Dengan adanya peraturan wali kota ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai.
Langkah tersebut juga bertujuan agar proses pembayaran berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan daerah.
PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Hak yang Sama
Salah satu poin penting dalam kebijakan Pemkot Bandung adalah memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya.
Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian
Hal ini menjadi kabar baik bagi pegawai yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu namun tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 9 Tahun 2026 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga serta proses administrasi keuangan berjalan sesuai ketentuan.***




