POJOKBOGOR.ID - Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru terkait Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan yang wajib diberikan kepada pekerja dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Aturan mengenai BHR keagamaan tersebut hadir sebagai pelengkap kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini telah menjadi hak pekerja di Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa momentum hari besar keagamaan membutuhkan dukungan tambahan bagi pekerja agar kebutuhan ekonomi meningkatnya pengeluaran dapat terpenuhi.
Baca Juga: Posko THR 2026 Resmi Dibuka! Pekerja Bisa Lapor Langsung ke Kemnaker atau Online, Ini Cara Mudahnya
BHR keagamaan diberikan berdasarkan rata-rata pendapatan bersih pekerja dalam satu tahun terakhir.
Artinya, perhitungan tidak hanya mengacu pada gaji pokok semata, melainkan pendapatan bersih yang diterima pekerja setelah komponen tetap dihitung sesuai ketentuan perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan.
Dengan ketentuan minimal sebesar 25 persen, pekerja kini memiliki kepastian mengenai standar nominal yang harus diterima.
Kebijakan ini sekaligus mencegah pemberian bonus secara sepihak dengan nilai yang terlalu kecil atau tidak proporsional.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Grand Indonesia Banjir Promo! Diskon Fashion hingga Kuliner Bikin Dompet Aman
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan BHR bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Pada periode tersebut, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat signifikan, mulai dari kebutuhan pangan, transportasi, hingga tradisi keagamaan dan sosial yang melekat di masyarakat Indonesia.
Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perputaran uang yang meningkat saat hari raya dinilai memberikan efek domino terhadap sektor perdagangan, UMKM, hingga jasa transportasi dan pariwisata.
Dalam implementasinya, perusahaan diimbau untuk menghitung BHR secara transparan dan akuntabel.
Perusahaan juga diminta menyampaikan informasi perhitungan kepada pekerja agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Para ahli ketenagakerjaan menilai bahwa kejelasan formula minimal 25 persen menjadi langkah progresif karena memberikan standar yang lebih pasti dibandingkan kebijakan bonus sebelumnya yang sering kali bergantung pada kebijakan internal perusahaan.
Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2026 di Bogor: Gamis Simpel dan Warna Pastel Paling Dicari
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog antara pekerja dan perusahaan jika terdapat kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan finansial perusahaan.
Dialog hubungan industrial dinilai menjadi kunci agar kebijakan berjalan adil bagi kedua belah pihak.
Pekerja yang merasa tidak menerima BHR sesuai ketentuan dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi melalui dinas ketenagakerjaan setempat maupun layanan pengawasan ketenagakerjaan pemerintah pusat.
Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Beli Gamis Murah di Bogor untuk Lebaran 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pemberian BHR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan adanya standar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, diharapkan tidak ada lagi ketidakjelasan terkait besaran bonus keagamaan.
Kepastian ini memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Kebijakan BHR keagamaan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan pekerja terus menjadi prioritas pemerintah, terutama dalam momentum penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.***




