POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan busana dan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu dan diterbitkan.
Sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kedinasan dengan momentum ibadah Ramadan.
Baca Juga: Hadir di IPB Career Days, Booth EIGER Adventure Land Diserbu Ribuan Orang
Kebijakan ini mulai berlaku selama bulan puasa dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pegawai di instansi pemerintahan kota.
Instruksi Berbusana Muslim Selama Ramadan
Dalam isi Surat Edaran tersebut, salah satu poin utama yang diatur adalah imbauan penggunaan busana muslim bagi ASN beragama Islam selama Ramadan.
ASN yang beragama Islam dianjurkan mengenakan pakaian muslim saat menjalankan tugas kedinasan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih religius dan selaras dengan nilai-nilai spiritual selama bulan suci.
Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Selama Ramadan
Sementara itu, bagi ASN non-Muslim, pemerintah memberikan fleksibilitas.
Pegawai non-Muslim diperkenankan mengenakan busana sopan sesuai norma kedinasan yang berlaku.
Mereka juga tidak diwajibkan menggunakan busana muslim, namun tetap diminta menjaga kerapian dan kepantasan selama bertugas.
Kebijakan ini menekankan prinsip keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan profesionalitas pelayanan publik.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Selain mengatur soal busana, Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 juga memuat ketentuan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk sistem lima hari kerja (Senin hingga Kamis), jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Penyesuaian jam kerja ini dirancang agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan bahwa efektivitas birokrasi tetap terjaga meskipun terdapat perubahan durasi kerja harian selama Ramadan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang tetap membutuhkan layanan publik secara optimal sepanjang bulan puasa.
Tujuan Penerbitan Surat Edaran
Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran ini memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, menyelaraskan aktivitas kedinasan dengan tradisi dan nilai ibadah Ramadan bagi ASN muslim.
Momentum Ramadan dipandang sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat budaya kerja yang religius dan berintegritas.
Kedua, menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan secara profesional meskipun terdapat penyesuaian busana dan jam kerja.
Ketiga, menciptakan lingkungan kerja yang mendukung nilai-nilai spiritual tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang adaptif terhadap momentum keagamaan, sekaligus tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Kebijakan Serupa di Berbagai Daerah
Surat Edaran penyesuaian jam kerja dan norma busana selama Ramadan bukanlah hal baru.
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kerap menerbitkan kebijakan serupa menjelang bulan suci.
Namun, detail penerapannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Ada yang hanya mengatur jam kerja, ada pula yang mengatur tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus atau kajian rutin di lingkungan kantor pemerintahan.
Di Bengkulu, kebijakan ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni penyesuaian busana dan jam kerja, dengan tetap menekankan profesionalitas aparatur negara.
Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bengkulu menjadi pedoman resmi bagi PNS dan PPPK selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mengatur anjuran berbusana muslim bagi ASN beragama Islam serta penyesuaian jam kerja demi menjaga keseimbangan antara ibadah dan pelayanan publik.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemkot Bengkulu berharap tercipta suasana kerja yang religius, tertib, dan tetap produktif sepanjang bulan suci.***




