POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota Cimahi resmi menetapkan jadwal libur Lebaran bagi ASN mulai 18 Maret 2026.
Namun, di balik kabar libur tersebut, ada aturan penting yang wajib dipatuhi seluruh pegawai.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena meski libur panjang dimulai, ASN tidak sepenuhnya bisa meninggalkan tanggung jawabnya.
Baca Juga: PCNU Kabupaten Bogor Perkuat soliditas kader lewat silaturahmi Ramadhan
Pemerintah tetap memberlakukan sistem piket di seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Libur ASN Cimahi Dimulai 18 Maret
Keputusan libur ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Penetapan tanggal 18 Maret 2026 sebagai awal libur Lebaran menjadi bagian dari penyesuaian agenda nasional.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 30 Ribu SPPI untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Libur ini tentu menjadi momen yang dinantikan banyak pegawai, terutama untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga.
Namun, pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti total.
Sistem Piket Berlaku di Semua OPD
Meski berstatus libur, seluruh OPD di Cimahi tetap diwajibkan menerapkan sistem piket.
Baca Juga: Revitalisasi Eks Pasar Bogor Dikebut: Dari Ikon Lawas Menuju Kawasan Modern
Artinya, sejumlah ASN tetap harus masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan selama periode libur Lebaran.
Pemerintah tidak ingin aktivitas pelayanan publik lumpuh hanya karena libur panjang.
Setiap OPD bertanggung jawab mengatur jadwal piket secara internal agar operasional tetap berjalan normal meskipun dengan jumlah pegawai terbatas.
Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan
Kebijakan ini menegaskan bahwa ASN tetap memiliki tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat.
Meskipun libur, pelayanan dasar seperti administrasi, perizinan, hingga layanan darurat harus tetap tersedia.
Dengan adanya sistem piket, masyarakat diharapkan tetap bisa mengakses layanan penting tanpa hambatan berarti.
Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga kualitas pelayanan publik, bahkan di tengah momen libur nasional.
Baca Juga: Jangan Panik Saat Sakit di Jalan! Posko Mudik BPJS Kesehatan Resmi Dibuka di 8 Titik Strategis
Kebijakan Strategis Pemerintah Daerah
Penerapan sistem piket selama libur Lebaran bukanlah hal baru, namun tetap menjadi langkah strategis yang penting.
Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara hak ASN untuk berlibur dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan dalam kondisi apapun, termasuk saat libur panjang sekalipun.
Baca Juga: Resmi! ASN Boleh Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Bupati Lombok Barat 'Tapi Ada Syaratnya'
Jadi Sorotan Publik
Keputusan ini pun menjadi sorotan karena dinilai tegas namun realistis. ASN tetap mendapatkan hak libur.
Namun tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab.
Bagi masyarakat, kebijakan ini tentu memberikan rasa aman karena layanan publik tetap tersedia saat dibutuhkan.
Kebijakan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama libur panjang.***




