POJOKBOGOR.ID – Bapak/Ibu guru yang masih menunggu rapel kurang bayar TPG triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2025, pertanyaan ini pasti masih terus bergulir yaitu kapan sebenarnya akan dibayarkan?
Isu ini kembali ramai setelah muncul update terbaru bahwa pembayaran kekurangan tahun 2025 sedang dalam tahap koordinasi untuk direalisasikan di tahun 2026.
Lalu bagaimana kepastiannya?
Yuk kita bahas secara jernih dan berbasis informasi yang beredar dari sumber resmi.
Status Rapel TPG TW 3 dan TW 4 Tahun 2025
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam update terbaru kanal informasi guru, pembayaran kekurangan TPG tahun 2025 saat ini masih dalam tahap koordinasi antara kementerian terkait, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
Artinya, hak Bapak/Ibu tidak dihapus. Hanya saja, proses realisasinya tidak bisa dilakukan langsung tanpa payung regulasi dan penganggaran yang jelas.
Biasanya, pembayaran rapel atau kurang bayar harus melalui mekanisme:
1. Finalisasi data penerima
2. Penyesuaian anggaran dalam APBN berjalan
3. Koordinasi pusat dan daerah
4. Penerbitan regulasi teknis
Karena itu, pembayaran tidak bisa dilakukan spontan tanpa tahapan administrasi tersebut.
Kapan Rapel Dibayarkan di Tahun 2026?
Jawaban yang beredar saat ini menyebutkan bahwa rapel TPG TW 3 dan TW 4 2025 dijadwalkan cair di tahun 2026.
Namun, belum ada tanggal spesifik karena regulasi teknisnya masih disiapkan.
Baca Juga: Pemasangan Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Banyak Dikeluhkan
Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran rapel sering kali dilakukan setelah ada:
1. Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi turunan
2. Petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan
3. Instruksi penyaluran ke daerah
Baca Juga: Pemasangan Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Banyak Dikeluhkan
Jadi kalau saat ini belum ada jadwal pasti, bukan berarti hak tersebut dibatalkan.
Hanya saja masih menunggu administrasi selesai.
Kenapa Bisa Terjadi Kurang Bayar?
Kurang bayar biasanya terjadi karena:
1. Keterlambatan terbit SKTP
2. Perubahan data yang menyebabkan validasi mundur
3. Perbedaan periode pembayaran dan validasi
4. Penyesuaian sistem pencairan
Misalnya, guru yang valid terlambat di satu triwulan akan tetap mendapatkan haknya, tetapi dibayarkan di periode berikutnya setelah proses administrasi selesai.
Apa yang Perlu Dilakukan Guru Sekarang?
Bapak/Ibu, sambil menunggu kejelasan jadwal pembayaran rapel, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. Pastikan status SKTP dan riwayat validasi terdokumentasi
2. Simpan bukti status valid di Info GTK
3. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada perbedaan data
4. Pantau informasi dari kanal resmi kementerian dan media nasional
Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Karena isu keuangan seperti ini sering kali memicu spekulasi.
Tetap Tenang, Hak Guru Tetap Diproses
Memang menunggu itu tidak mudah.
Apalagi jika menyangkut hak yang sudah seharusnya diterima.
Baca Juga: Ini Daftar Tempat Usaha di Kota Bogor yang Harus Tutup Selama Bulan Suci Ramadan
Tapi dari pola yang ada, rapel tidak dihapus, melainkan dijadwalkan ulang sesuai mekanisme anggaran.
Selama proses koordinasi berjalan, peluang pembayaran di tahun 2026 tetap ada.
Yang terpenting, data Bapak/Ibu sudah valid dan tidak bermasalah secara administrasi.
Karena pada akhirnya, sistem akan membaca data, bukan opini.***




