POJOKBOGOR.ID - Belakangan ini media sosial ramai membahas isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026.
Ada yang menyebut naik hingga 16 persen, ada pula yang bilang disamakan dengan gaji hakim.
Tapi benarkah demikian? Faktanya, hingga saat ini belum ada aturan resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026.
Informasi ini penting diketahui para pensiunan agar tidak salah paham dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya.
Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Meski ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, aturan tersebut tidak mengubah besaran gaji pensiunan.
PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa sampai awal 2026 belum ada kebijakan rapelan atau kenaikan tambahan bagi pensiunan PNS.
Artinya, pembayaran pensiun masih berjalan normal seperti sebelumnya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Jadi Acuan
Saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Meski sempat beredar kabar soal PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah belum pernah menerbitkannya secara resmi.
Jadi, selama belum ada PP baru, maka dasar perhitungan gaji pensiunan tetap memakai PP 8 Tahun 2024.
Isu Kenaikan Tambahan Dipastikan Hoaks
Berbagai kabar yang menyebut gaji pensiunan PNS naik lagi di 2026, bahkan sampai disamakan dengan gaji hakim, dipastikan tidak benar.
Pemerintah dan PT Taspen sudah membantah isu tersebut.
Sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat, semua informasi soal kenaikan tambahan gaji pensiunan masih tergolong hoaks dan tidak bisa dijadikan pegangan.
Besaran Gaji Pensiunan Masih Sama
Untuk tahun 2026, gaji pensiunan PNS tetap dicairkan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.
Kisaran gaji pokoknya antara lain:
- Golongan I sekitar Rp1,7 juta sampai Rp2,2 juta.
Baca Juga: Sama Seperti Tahun Lalu, Menu MBG di Kota Bogor Saat Ramadhan Nanti Bakal Ada Telur dan Kurma
- Golongan II hingga Rp3,2 juta.
- Golongan III sampai sekitar Rp4 juta.
- Golongan IV bisa mencapai Rp4,9 juta.
Besaran ini belum mengalami perubahan karena belum ada aturan baru.
Jadwal Pencairan Tetap Normal
PT Taspen memastikan gaji pensiunan PNS tetap cair setiap tanggal 1 di awal bulan.
Meski bertepatan dengan hari libur, pencairan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Warga Bogor Waspada Ya 3 Hari Kedepan Bakal Terjadi Hujan Deras!
Demikian hingga saat ini, gaji pensiunan PNS tahun 2026 belum mengalami penyesuaian atau kenaikan baru.
Aturan yang berlaku masih PP Nomor 8 Tahun 2024.
Semua isu kenaikan tambahan dipastikan belum resmi dan sebaiknya tidak dipercaya sebelum ada keputusan pemerintah.***




