POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur negara.

Tidak hanya bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, THR juga diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun 2026.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin THR Idulfitri 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Total dana yang digelontorkan mencapai sekitar Rp55 triliun yang dialokasikan bagi aparatur negara baik di pusat maupun daerah.

 

Pajak THR Ditanggung Negara

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR yang diterima ASN, TNI, Polri hingga pejabat negara memang dikenakan pajak.

Namun pajak tersebut tidak dibebankan kepada penerima.

Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Pemerintah menanggung pajak tersebut karena sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“THR ASN TNI/Polri itu juga dipotong pajak, hanya karena pendanaannya dari APBN maka ditanggung pemerintah,” jelas Bimo dikutip pojokbogor.id dari Detik Finance pada 13/3/2026.

Dengan demikian, penerima THR tetap mendapatkan nominal penuh sesuai haknya tanpa potongan pajak.

 

THR Prabowo Sudah Cair, Gibran Menyusul

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, THR untuk Presiden Prabowo Subianto sudah tersalurkan.

Sementara itu, THR untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih dalam proses administrasi.

Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR Gibran diketahui baru diajukan oleh satuan kerja Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis, 12 Maret 2026.

Setelah proses administrasi selesai, pencairan THR tersebut akan segera dilakukan.

 

Berapa Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?

Besaran THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada aturan mengenai gaji pokok pejabat negara.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan wakil presiden menerima empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kue Lebaran Modal Kecil Tapi Untung Besar, Cocok untuk Ide Jualan Rumahan

Dari perhitungan tersebut, gaji pokok Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp30.240.000 per bulan.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden Gibran sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan presiden mencapai Rp32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden sebesar Rp22.000.000.

Jika mengacu pada komponen tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000.

Sementara THR untuk Wakil Presiden Gibran sekitar Rp42.160.000.

Nominal tersebut masih berpotensi bertambah karena belum memasukkan berbagai tunjangan melekat lainnya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kue Lebaran Modal Kecil Tapi Untung Besar, Cocok untuk Ide Jualan Rumahan

THR Lebaran 2026 tidak hanya diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, tetapi juga kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden Prabowo diperkirakan menerima THR sekitar Rp62,7 juta, sedangkan Wakil Presiden Gibran sekitar Rp42,1 juta.

Pajak atas THR tersebut tetap dikenakan, tetapi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah karena berasal dari anggaran negara.***