POJOKBOGOR.ID – Polemik mengenai besaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui pembahasan bersama legislatif, nilai yang disepakati ternyata belum mencapai angka yang sebelumnya diusulkan, yakni Rp2,1 juta per bulan.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

 

Bukan Gaji, Melainkan Insentif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, tegaskan bahwa penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu bukanlah gaji, melainkan insentif.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Usai PP Terbit! Ini Riciannya

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, istilah gaji hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Dikutip pojokbogor.id dari jpnn.com pada 28/02/2026, sekda berkata:

“Penghasilan PPPK Paruh Waktu ini sifatnya insentif. Hasil kesepakatan ini segera kami laporkan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan"ujarnya

Jika proses berjalan lancar, pencairan paling cepat bisa dilakukan Rabu pekan depan.

Baca Juga: Sambut Ramadan 2026, Nemuru Grand Bhuvana Ciawi Hadirkan Promo Iftar dan Staycation

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik terkait status pembayaran yang diterima para tenaga kerja tersebut.

 

Anggaran Disiapkan Rp48 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk membiayai insentif PPPK Paruh Waktu selama 12 bulan.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk memastikan ratusan pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 27 Desember 2025 dapat segera memperoleh hak finansialnya.

Pembayaran tahap awal akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari dan Februari 2026.

Pasalnya, sejak menerima SK, para PPPK Paruh Waktu belum menerima penghasilan.

Baca Juga: Waspada! Lowongan Kerja Pertamina Viral Ternyata Hoaks, Ujung-Ujungnya Minta Transfer Uang

Kebijakan rapel ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pegawai yang telah aktif menjalankan tugas di lingkungan Pemkab Serang.

 

Peluang Kenaikan Masih Terbuka

Meski nilai insentif yang disepakati belum sesuai dengan usulan awal Rp2,1 juta per bulan.

Lalu pihak legislatif membuka peluang untuk melakukan penyesuaian di masa mendatang.

Baca Juga: Tak Sekadar Warkop, Tempat Nongkrong di Bogor Ini Cocok Buat WFC dan Live Music

Namun, kenaikan tersebut sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.

Jika fiskal Kabupaten Serang membaik, maka pembahasan ulang terkait peningkatan insentif dapat dilakukan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara kemampuan anggaran daerah dan kebutuhan kesejahteraan pegawai.

 

Harapan Kepastian Kesejahteraan

Kebijakan penetapan insentif ini diharapkan memberikan kepastian kesejahteraan bagi ratusan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang.

Selama ini, ketidakjelasan mengenai besaran penghasilan menjadi salah satu kekhawatiran utama para tenaga kerja tersebut.

Dengan diketoknya nilai insentif serta kepastian jadwal pencairan, pemerintah daerah berharap stabilitas kinerja dan pelayanan publik tetap terjaga.

Meski usulan gaji Rp2,1 juta per bulan untuk PPPK Paruh Waktu belum terealisasi.

Pemkab Serang telah menyepakati pemberian insentif dengan total anggaran Rp48 miliar selama 2026.

Baca Juga: 10 Tips Persiapan CPNS 2026, Biar Peluang Lulus Makin Besar, Simak Lengkapnya

Pembayaran akan dilakukan secara rapel untuk Januari–Februari dan pencairan ditargetkan mulai pekan depan.

Peluang kenaikan insentif tetap terbuka, bergantung pada kondisi keuangan daerah ke depan.***