POJOKBOGOR.ID - Status PPPK Paruh Waktu masih menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik.
Banyak guru mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu benar-benar termasuk ASN?
Dan mengapa sumber gajinya berbeda dengan PNS maupun PPPK?
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak? Menkeu Purbaya Buka Suara 'ASN, TNI, Polri Juga Dipotong, Bedanya di Sini!'
Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai ASN.
Meski demikian, terdapat perbedaan dalam mekanisme penggajian dibandingkan dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu Tetap ASN
Dalam penjelasannya, Nunuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak bisa disamakan dengan tenaga honorer biasa.
Status mereka tetap berada dalam sistem kepegawaian negara sebagai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini sekaligus menjawab berbagai keraguan yang selama ini muncul di kalangan tenaga pendidik mengenai status kepegawaian mereka setelah masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Dengan status tersebut, pemerintah menempatkan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari sistem manajemen ASN yang berlaku secara nasional.
Mengapa Sumber Gaji Berbeda?
Meski statusnya ASN, sumber gaji PPPK paruh waktu ternyata berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Nunuk menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang sedang dilakukan pemerintah.
Dikutip dari JPNN, 9 Maret 2026, begini kata Nunuk:
“Sumber gajinya disesuaikan dengan kemampuan daerah.” ujarnya.
Artinya, pembayaran gaji bagi P3K paruh waktu bergantung pada kondisi keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, besaran gaji PPPK paruh waktu bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Bagian dari Penataan Tenaga Honorer
Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di berbagai instansi.
Selama ini, tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status ASN yang jelas.
Baca Juga: RESMI! PNS dan PPPK dengan Kondisi Ini Tidak Akan Menerima THR 2026, Cek 2 Penyebabnya
Melalui skema ini, pemerintah memberikan solusi transisi agar tenaga honorer tetap dapat bekerja dalam sistem pemerintahan.
Dengan demikian, mereka tetap memiliki kepastian kerja sambil menunggu peluang untuk mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Pemerintah Tetap Perhatikan Kesejahteraan Guru
Meskipun sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda, pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik tetap menjadi perhatian.
Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk THR ASN! PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Cair, Ini Penyebabnya
Nunuk menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin para guru mengalami penurunan kesejahteraan setelah masuk dalam skema penataan tenaga honorer.
Ia menegaskan:
“Kami berupaya agar kesejahteraan guru tetap diperhatikan.”
Pemerintah juga mendorong pemda agar memberikan dukungan terbaik bagi para guru yang berada dalam skema tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Solusi Sementara bagi Tenaga Honorer
Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi sementara dalam proses penataan tenaga honorer secara nasional.
Melalui kebijakan ini, para tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah tanpa harus kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak? Menkeu Purbaya Buka Suara 'ASN, TNI, Polri Juga Dipotong, Bedanya di Sini!'
Selain itu, skema tersebut juga memberikan kesempatan bagi para guru untuk tetap berada dalam sistem ASN sambil menunggu peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penataan tenaga non-ASN.
Serta perlindungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi di berbagai daerah.***




