POJOKBOGOR.ID - Di tengah tekanan anggaran daerah akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD).
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap dibayarkan.
Kepastian ini disampaikan bertepatan dengan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran guru dan tenaga kependidikan terkait kondisi APBD Kabupaten Bandung tahun 2026 yang sedang tertekan.
Gaji Tidak Bergantung Langsung pada APBD
Bupati menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersumber langsung dari APBD.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur status PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan PNS 2026 Secara Online
Untuk kategori guru dan tenaga kependidikan, sumber pembayaran berasal dari dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Dana ini sebelumnya memang digunakan untuk membayar honor guru.
Sehingga skema pembiayaan tetap berjalan tanpa membebani APBD secara langsung.
Dengan mekanisme tersebut, gaji tetap aman meskipun fiskal daerah sedang mengalami tekanan.
4.320 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Total PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung mencapai 4.320 orang. Rinciannya:
- 2.379 guru
- 1.941 tenaga kependidikan
Jumlah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar hak mereka tetap terpenuhi tanpa gangguan.
APBD Tertekan karena Penurunan TKD
Postur APBD Kabupaten Bandung tahun 2026 memang sedang menghadapi tekanan berat.
Penurunan dana transfer ke daerah hampir Rp1 triliun berdampak pada berbagai pos belanja wajib daerah.
Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Ini Hasil Lengkap Pertemuan Kemenag dan 9 Organisasi Profesi
Situasi ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.
Namun, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ditegaskan tetap menjadi prioritas.
Diskresi Dana BOSP dan Koordinasi ke Pusat
Pemkab Bandung juga memanfaatkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Nah untuk membuka peluang diskresi penggunaan dana BOSP jika terjadi keterbatasan fiskal.
Bupati telah mengirimkan dua surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 25 November 2025 dan 6 Februari 2026.
Selain itu, koordinasi langsung juga dilakukan dengan Dirjen PAUD Dikdasmen pada 24 November 2025.
Isu ini bahkan dibawa dalam Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Jawa Barat pada 22 Januari 2026 dan direncanakan dibahas dalam rapat konsolidasi nasional lintas kementerian.
Insentif Tambahan Tetap Berjalan
Selain gaji pokok, Kabupaten Bandung juga memberikan insentif tambahan Rp350 ribu per orang per bulan bagi guru dan tenaga kependidikan sejak 2021.
Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya
Total insentif yang telah dicairkan hingga 2025 mencapai Rp66,27 miliar, seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.
Meski APBD Kabupaten Bandung tertekan akibat penurunan TKD hampir Rp1 triliun, gaji PPPK Paruh Waktu tetap aman.
Sumber pembayaran berasal dari dana BOSP, bukan langsung dari APBD.
Baca Juga: HEBOH! Soal Usulan Penyelesaian Guru Non ASN hingga 2026, TPG Rp2 Juta Tetap Cair, Ini Penjelasannya
Pemkab Bandung juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan berjalan lancar.
Dengan langkah administratif dan komunikasi intensif, hak 4.320 guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga.***




