POJOKBOGOR.ID - Polemik kembali muncul terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kali ini terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku kecewa karena Surat Keputusan (SK) yang mereka terima tidak sinkron dengan penempatan tugas di lapangan.
Baca Juga: 35 Daerah Terima Sertifikat Menuju Kota Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup
Keluhan tersebut mencuat setelah seorang PPPK paruh waktu mengungkapkan bahwa dalam SK tercantum dirinya berada di dinas lama.
Tetapi saat bekerja justru ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Dikutip Pojokbogor dari Jawa Pos, 26 Februari 2026, seorang PPPK menyatakan keluhannya:
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Komitmen Percepat Penanganan TBC
“SK saya di dinas lama, tapi sekarang ditugaskan ke dinas lain. Gaji tetap dari dinas lama sesuai SK. Pusing lihat pemerintahan ini,” ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan kebingungan yang dirasakan sebagian PPPK paruh waktu terkait administrasi penempatan.
SK dan Penugasan Berbeda
Dalam dokumen resmi, SK PPPK paruh waktu memang mencantumkan nama dinas lama sebagai unit kerja.
Baca Juga: Mitra SPPG yang Berbuat Curang Bakal Kena Sanksi Berat, Masih Berani?
Namun di lapangan, pegawai tersebut menerima surat penugasan baru untuk bekerja di OPD berbeda.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai. Mereka mempertanyakan konsistensi administrasi dan kejelasan status kerja.
Bahkan, pegawai yang mengeluhkan kondisi tersebut mengaku enggan menyampaikan keberatan secara resmi karena merasa tidak memiliki deking atau dukungan kuat.
Penjelasan BKD Samosir
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Pengadaan, Data Kepegawaian dan Kepangkatan (PDKK) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir, Eva Sitinjak, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, mekanisme tersebut memang melibatkan dua SK berbeda.
Dikutip dari sumber yang sama, Eva Sitinjak menjelaskan bahwa:
“SK mereka berdasarkan pengajuan dari OPD lama, itu yang harus keluar di SK."
"Setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit, kemudian ada SK penugasan dari Bupati untuk ditempatkan di OPD yang membutuhkan. Jadi ada SK global dari Pak Bupati,” jelasnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Kesiapan Terminal BBM Padalarang Jelang Satgas RAFI 2026
Artinya, SK awal mencerminkan usulan dari dinas asal, sedangkan penempatan kerja aktual ditentukan melalui SK penugasan oleh Bupati.
Kontrak Hanya Berlaku Setahun
Selain persoalan penempatan, Eva juga menegaskan bahwa kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Samosir hanya berlaku selama satu tahun.
Perpanjangan kontrak akan bergantung pada kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Fantastis! Kemensos Salurkan Bansos Rp776 Juta di Kabupaten Bekasi, 434 Warga Jadi Penerima Manfaat
Hal ini menjadi perhatian penting bagi PPPK paruh waktu yang menginginkan kepastian jangka panjang dalam karier mereka.
Efektivitas atau Masalah Administrasi?
Dari sisi pemerintah daerah, penempatan ulang pegawai ke OPD yang membutuhkan dinilai sebagai langkah untuk memastikan efektivitas pelayanan publik.
Namun dari perspektif pegawai, ketidaksinkronan antara SK dan penugasan berpotensi menimbulkan kebingungan administratif.
Terlebih lagi, status PPPK paruh waktu memang kerap berada dalam posisi transisi, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan daerah.
Sorotan pada Tata Kelola ASN
Kasus ini kembali membuka diskusi soal tata kelola ASN, khususnya PPPK paruh waktu.
Transparansi administrasi, kejelasan penempatan, serta komunikasi internal menjadi faktor krusial agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan.
Baca Juga: Fakta di Balik Artefak Rasulullah yang Dipamerkan di Pakansari, Asli atau Replika?
Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan administratif bisa berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Harapan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu di Samosir berharap ada kejelasan lebih rinci terkait status dan penempatan mereka.
Kepastian administrasi tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga rasa aman dan kenyamanan dalam bekerja.
Kini publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi kebingungan serupa di masa mendatang.***




