POJOKBOGOR.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyalurkan tunjangan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai tertentu di lembaga pemerintah lainnya.

Selain mengatur jadwal pencairan, PP tersebut juga menjelaskan komponen pembayaran hingga ketentuan khusus bagi CPNS, guru, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Terima THR Lebaran 2026, Pajaknya Ditanggung Negara, Segini Nominalnya

Ketentuan ini dibuat agar para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Pembayaran gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

 

Komponen THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen penghasilan utama.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin THR Idulfitri 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Besaran yang diterima oleh setiap pegawai dapat berbeda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kebijakan di masing-masing instansi pemerintah.

Ketentuan Khusus untuk CPNS dan Guru

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa CPNS hanya menerima sekitar 80 persen dari jumlah tunjangan yang diberikan kepada pegawai penuh.

Selain itu, terdapat aturan khusus bagi guru. Guru yang tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar satu bulan sebagai bagian dari pembayaran THR.

Baca Juga: THR ASN Surabaya Segera Cair, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

 

Pegawai Non ASN yang Berhak Menerima

Tidak hanya ASN, beberapa pegawai non ASN juga dapat menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Di antaranya adalah pegawai yang bekerja di lembaga non struktural, Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, serta pegawai di perguruan tinggi baru.

Baca Juga: Polres Bogor hias Pos Hoegeng Gadog Bergaya Aladin

Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan kesejahteraan bagi pegawai yang bekerja pada lembaga pemerintah tertentu.

 

Ketentuan THR bagi PPPK

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur secara khusus mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Namun besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri tidak akan menerima THR.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk gaji ke-13. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka PPPK tersebut tidak akan menerima gaji ke-13.

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara rinci pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

THR dijadwalkan cair paling cepat H-10 sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2026.

Aturan ini juga menetapkan komponen pembayaran serta ketentuan khusus bagi CPNS, guru, dan PPPK agar penyaluran tunjangan berjalan adil dan sesuai regulasi.***