POJOKBOGOR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka Layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 guna memastikan pekerja memperoleh haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Layanan ini hadir sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR, termasuk keterlambatan maupun ketidaksesuaian nominal yang diterima.

Posko THR dan BHR menjadi fasilitas resmi bagi pekerja untuk melakukan konsultasi, pengaduan, hingga mendapatkan pendampingan terkait hak ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

Fungsi Posko THR dan BHR Kemenaker

Kemenaker menyediakan layanan posko untuk membantu pekerja memahami hak mereka serta memberikan solusi jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Gratis Tanpa Biaya! Mudik Bareng Suara Muslim 2026 Siap Berangkat dari Surabaya, Ini Daftar Rutenya

Melalui posko ini, pekerja dapat:

  • Berkonsultasi mengenai perhitungan THR

  • Melaporkan perusahaan yang belum membayar THR

  • Mendapatkan edukasi ketentuan pembayaran THR

  • Memperoleh pendampingan penyelesaian masalah ketenagakerjaan

Layanan ini terbuka bagi pekerja formal maupun nonformal yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Hak THR Pekerja Sesuai Ketentuan

THR merupakan hak wajib pekerja yang harus dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR umumnya dihitung berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: menerima THR sebesar satu bulan gaji

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja berhak melaporkannya melalui posko resmi Kemenaker.

Layanan Konsultasi THR 2026

Selain menerima pengaduan, Posko THR juga berfungsi sebagai pusat konsultasi.

Baca Juga: Kabar Gembira Perantau! Mudik Gratis Agrinas Palma 2026 Dibuka Lagi, Ini Rute dan Cara Daftarnya

Banyak pekerja yang belum memahami komponen upah yang dihitung dalam THR, termasuk tunjangan tetap maupun variabel.

Petugas posko akan membantu menjelaskan mekanisme perhitungan THR serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran.

Kemenaker juga menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui kanal resmi, sehingga pekerja di berbagai daerah tetap dapat mengakses bantuan tanpa harus datang langsung.

Perlindungan bagi Pekerja dan Pengusaha

Kehadiran Posko THR dan BHR bukan hanya ditujukan untuk pekerja, tetapi juga membantu perusahaan memahami kewajiban mereka agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Pasien Kemoterapi Boleh Puasa? Dokter Ungkap Fakta yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan mediasi dan penyelesaian perselisihan secara dialogis sebelum masuk ke tahap sanksi administratif.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja.

Kemenaker mengimbau perusahaan untuk membayar THR tepat waktu guna menjaga stabilitas ekonomi pekerja menjelang Lebaran.

THR dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional.

Sementara itu, pekerja diminta memahami hak dan kewajibannya serta menyimpan dokumen pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja apabila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan.

Dengan adanya layanan Posko THR dan BHR 2026, pemerintah berharap seluruh pekerja di Indonesia dapat menerima haknya secara adil dan tepat waktu.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.***